Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jatam Sebut Omnibus Law Tanda Terima Kasih ke Pengusaha Tambang

image-gnews
Peserta aksi
Peserta aksi "Bersihkan Politik Indonesia dari Batu Bara" melemparkan uang di depan Gedung Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019. Aksi ini digelar oleh Greenpeace, Auriga, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan Indonesia Corruption Watch (ICW). TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law hanya akan melanggengkan oligarki atau kepentingan pemerintah yang dijalankan oleh beberapa orang elite saja.

Ia mengatakan di sektor pertambangan, misalnya, hanya membuat pengusaha besar semakin makmur dan tidak berpihak kepada rakyat. "Omnibus law ini tanda terima kasih untuk oligarki tambang," ujar Direktur Kampanye Jatam, Melky Nahar saat dihubungi Tempo pada Senin malam, 20 Januari 2020.

Melalui omnibus law, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian dan lembaga telah menginventarisir 79 Undang-Undang dengan 1.244 pasal yang akan diselaraskan melalui RUU Cipta Lapangan Kerja.

Menyangkut sektor pertambangan, RUU omnibus law ini akan mengubah 9 pasal UU Minerba, menghapus 15 pasal dan menambah sebanyak 6 pasal baru dalam UU Minerba.

Salah satu pasal yang diubah yakni; pasal 83 huruf f UU Minerba. Disebutkan dalam pasal tersebut, luas suatu wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam diberikan paling banyak 25.000 hektare (ha).

Sedangkan luas satu wilayah IUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan batu bara diberikan dengan luas paling banyak 15.000 ha. Di Omnibus Law akan ada perubahan, batasan itu akan dihapuskan. "Luasan konsesi yang lebih besar tanpa batas maksimal bagi perusahaan tambang yang terintegrasi dengan kegiatan pengolahan atau pemurnian (PLTU atau smelter)," ujar Melky.

Selain itu, pemerintah juga akan mengubah IUPK menjadi Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus (PBPK) dalam Omnibus Law (Perubahan pasal 35 dan 36 UU Minerba). Hal ini dinilai akan semakin memberi ‘karpet merah’ bagi pengusaha untuk terus mengeksploitasi kekayaan Indonesia.

Dengan adanya PBPK ini, tidak dikenal lagi status tahapan pertambangan, misalnya eksplorasi dan produksi. Sekali mendapatkan izin, pengusaha tidak perlu lagi mengajukan izin jika hendak naik status ke izin lainnya. "Satu izin untuk mencakup semua tahap kegiatan pertambangan. Dalih memangkas rantai korupsi , ternyata memudahkan oligarki," ujar Melky.

Pengusaha juga akan semakin dipermudah dengan penghapusan pasal 43, 44, dan 81 UU Minerba yang berisi ketentuan untuk melaporkan komoditas yang tergali saat eksplorasi, serta kewajiban untuk mengajukan izin pengangkutan, dan penjualan jika pemilik izin ingin mengusahakannya. Serta penghapusan pasal 45 dan 82 tentang iuran produksi.

"Komoditas tergali saat melakukan eksplorasi bisa langsung dijual, tidak dikenai iuran produksi dan tidak perlu melapor," ujar Melky.

Jatam berkesimpulan omnibus law hanya akan menguntungkan pengusaha besar dalam mengeruk kekayaan alam Indonesia. "Untuk itu, kebiasaan buruk pemerintah yang serba tertutup mesti diubah. Mari berdiskusi secara produktif terutama terkait hal-hal yang sangat substantif dalam RUU ngawur itu," ujar Melky.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

10 jam lalu

Aksi May Day di Yogyakarta Rabu 1 Mei 2024. Dok.istimewa
May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan


Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

11 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.


Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

13 jam lalu

Bendera One Piece berkibar di tengah May Day Fiesta di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.


Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

14 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.


15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

1 hari lalu

Ribuan buruh melakukan konvoi dalam peringatan Hari Buruh di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 1 Mei 2023. Aksi peringatan Hari Buruh atau May Day digelar di berbagai daerah di Indonesia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.


Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

4 hari lalu

Penampakan dari luar rumah di  Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan tempat Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas di dalam mobil pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.


Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

10 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.


Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

17 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bersitegang karena urusan izin usaha pertambangan, perkebunan, hingga pertanian (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan
Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

Pemerintah sedang merancang pembagian Izin konsesi tambang bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas. Upaya Jokowi membayar utang politik?


Industri Mobil Listrik Ancam Sepertiga Populasi Kera Besar di Hutan-hutan Afrika

24 hari lalu

Seekor gorila gunung di Taman Nasional Hutan Perawan Bwindi, Uganda barat. (Xinhua/Yuan Qing)
Industri Mobil Listrik Ancam Sepertiga Populasi Kera Besar di Hutan-hutan Afrika

Penelitian mengungkap dampak dari tambang mineral di Afrika untuk memenuhi ledakan teknologi hijau di dunia terhadap bangsa kera besar.


Ramai Kasus Korupsi Timah, Luhut Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tambang

27 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Ramai Kasus Korupsi Timah, Luhut Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tambang

Luhut Panjaitan yakin sistem pengelolaan timah secara digital bisa mampu mencegah terjadinya korupsi.